BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara Geografis, Indonesia adalah sebagian besar wilayahnya berupa kepulauan yang terdiri dari 17 ribu pulau besar ddan kecil, yang membentang dari bujur 95 timur sampai bujur 141 timur dan dari lintang 6 utara sampai lintang 11 selatan. Luas wilayah itu kurang lebih 9 juta km2, terbagi atas 3 juta km2 daratan pulau-pulau 3 juta km2 perairan laut kedaulatan di antara dan di sekeliling pulau-pulau itu, serta 3 juta km2 perairan laut yang mengelilingi kedaulatan itu sebagai sabuk selebar 200 mil laut dengan hak berdaulat atas sumber daya alamnya di atas dan di bawahnya permukaan dan di lapisan bawah dasar lautnya. Wilayah seluas itu dengan garis pantai pulau-pulaunya sepanjang lebih dari 80 ribu km masih ditambah seluruh ruang udara di atas wilayah itu.Di sepanjang garis pantai luarnya terdapat landas kontinen yang merupakan kelanjutan daratan pantainya yang menjorok keluar di bawah wilayah lautnya sampai sejauh 200 mil laut (Wahyono. S.K, 2007 : 9). Kondisi geografis seperti ini wilayah laut dijadikan sebagai sumber daya yang mendukung sisi ekonomi, sehingga kekayaan sumber daya laut Indonesia menjadi daya tarik tersendiri.Tak heran jika masalah kelautan seringkali terjadi, terutama masalah teritorial wilayah kelautan NKRI seringkali terjadi masalah pencaplokan wilayah oleh Negara tetangga yaitu Malaysia.
Salah satu kasus yang sangat memukul jiwa kemaritiman masyarakat Indonesia adalah Sipadan dan Ligitan, berdasarkan data penelitian dan pengembangan Departemen Pertahanan Republik Indonesia Putusan Mahkamah Internasional/MI,International Court of Justice (ICJ) tanggal 17-12-2002 menyatakan bahwa Sipadan dan Ligitan lepas kepemilikannya dari Indonesia (http://buletinlitbang.dephan.go.id/). Peristiwa yang sama hampir terulang saat kasus Pulau Ambalat yang hampir saja senasib dengan Sipadan dan ligitan. Secara hukum nasional telah jelas dinyatakan dalam GBHN 1973-1978 dan diperkuat dengan ketentuan UNCLOS (United Nations Convention on the Law Of the Sea) 1982 tentang Negara Kepulauan, Kondisi Geografis, Ekonomi, Politik dan Sejarah Indonesia telah memenuhi persyaratan menjadi Negara Kepulauan (Archipelagic State). Oleh karena itu, keamanan wilayah maritim Indonesia adalah tugas wajib untuk pemerintah dan seluruh masyarakat untuk menjaga keutuhan NKRI.Ini adalah kodrat Indonesia sebagai Negara Maritim yang tidak bisa ditolak lagi keberadaannya, diantara kasus-kasus kemaritiman terutama masalah perbatasan pulau terluar menandakan bahwa upaya pemerintah serta seluruh masyarakat belum serius untuk menjaga keutuhan NKRI.Langkah-langkah yang diambil baru tampak setelah masalah itu datang dan membelit wilayah kemaritiman Republik Indonesia, ini merupakan tindakan yang tidak antisipatif karena tidak ada upaya pengendalian secara berkala untuk menjaga wilayah NKRI.
Indonesia berhak atas sumber daya perikanan yang ada di kawasan kemaritimannya yang di dalamnya terdapat potensi ekonomi yang sangat besar, akan tetapi tugas menjaga agar wilayah tersebut tetap utuh merupakan hal yang tidak dapat dilupakan karena bukan hanya sendi-sendi kehidupan masyarakat melainkan martabat dan harga diri bangsa terdapat dalam sabuk melingkar yang mengelilingi wilayah perbatasan kelautan NKRI.Produktivitas perikanan dan terumbu karang menjadikan warga daerah perbatasan pulau terluar menggantungkan hidupnya pada ekosistem laut, maka penjagaan dan pengendalian baik secara ekonomi dan keamanan perlu dilakukan secara berkala. Daerah perbatasan pulau terluar lebih dekat dengan Negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Papua Nugini, Australia dan Negara-negara lainnya dibanding dengan Pemerintahan pusat Republik Indonesia, fungsi otonomi daerah kadang tidak berjalan sebagaimana mestinya yang terkadang pemerintah daerah setempat masih mengandalkan dan menunggu bantuan dari pemerintah pusat. Begitu juga pemerintah pusat yang sepertinya kurang memperhatikan daerah perbatasan pulau terluar, pemerintah pusat seharusnya dapat mengambil kebijakan yang dapat mengembangkan ekonomi, politik, sosial dan budaya setempat yang bertujuan agar rasa Nasionalisme tidaklah pudar.Banyak diantaranya penduduk daerah perbatasan yang lebih intensif dan bergantung pada peran Negara tetangga seperti melakukan aktivitas ekonomi, pendidikan, serta budaya yang dapat melunturkan semangat Nasionalisme jika dibiarkan dalam tempo waktu yang lama. Yang dipentingkan bukan hanyalah peran pemerintah untuk menjaga keamanan pulau terluar tersebut akan tetapi peran masyarakat setempat sangatlah dperlukan karena tanggung jawab wilayah tersebut bukan hanya semata-mata tugas pemerintah dan TNI saja, salah satu keutuhan NKRI bukan hanya terletak pada kewilayahan saja akan tetapi secara kewarganegaraan termasuk dalam sendi terkuat utuhnya suatu bangsa. Salah satu aspek yang dapat memberi kesadaran masyarakat dan gagasan bagi pemerintah untuk menjaga daerah maritim adalah melalui pendidikan, sehingga tercipta masyarakat yang sadar dan upaya pemerintah yang terencana.
B. Rumusan Masalah
a) Bagaimana cara memperkuat jiwa kemaritiman sejati melalui pendidikan maritim untuk penduduk perbatasan pulau terluar ?
b) Bagaimana strategi implementasi pendidikan maritim untuk penduduk perbatasan pulau terluar sebagai upaya memperkuat jiwa kemaritiman sejati ?
C. Tujuan
a) Sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI terutama wilayah maritim dengan sasaran penduduk perbatasan pulau terluar agar ikut menjaga keutuhan NKRI.
b) Memupuk rasa Nasionalisme penduduk perbatasan pulau terluar sehingga tidak lagi krisis identitas.
c) Menjelaskan konsep dan strategi implementasi pendidikan maritim untuk penduduk perbatasan pulau terluar sebagai upaya memperkuat jiwa kemaritiman sejati.
D. Manfaat
a) Bagi Pemerintah
Sebagai dasar kebijakan yang terencana untuk upaya menjaga keutuhan NKRI terutama wilayah maritim khususnya daerah perbatasan pulau terluar.
b) Bagi masyarakat
Sebagai wahana memperkuat jiwa kemaritiman dan kepedulian, kesadaran serta cinta terhadap keutuhan NKRI.
c) Bagi Penulis
Menambah wawasan tentang pentingnya menjaga daerah perbatasan pulau terluar sebagai keutuhan NKRI dan mengajarkan penulis untuk mengemukakan gagasan dengan cara yang lebih baik.
BAB II
KAJIAN TEORI
A. Definisi Pendidikan Maritim
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991) Pendidikan diartikan sebagai proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan (Sugihartono dkk, 2007 : 3). Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengartikan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Sedangkan definisi maritimyang sering diartikan sebagai suatu wilayah yang berhubungandengan kelautan. Dapat disimpulkan bahwa Definisi Pendidikan Maritim adalah upaya sadar terencana dengan tujuan mengubah tingkah laku, mengembangkan kepribadian, pengendalian diri dan pengembangan keterampilan dengan kajian wilayah kelautan NKRI guna menjaga keutuhan wilayah maritim Republik Indonesia melalui pengajaran dan pelatihan.
Harapan dari terselenggaranya pendidikan maritim bagi penduduk perbatasan pulau terluar yaitu adanya sikap sadar dari masyarakat bahwa wilayah maritim Indonesia adalah harga mati, terbentuknya budaya dan nilai-nilai luhur Nasionalisme yang rentan akan budaya dan nilai-nilai dari luar serta adanya penanaman watak kemaritiman dalam masyarakat pulau terluar. Sesuai dengan pendapat George F. Kneller dalam bukunya Foundation of Education (1967 : 63), pendidikan menunjuk pada suatu tindakan atau pengalaman yang mempunyai pengaruh yang berhubungan dengan pertumbuhan atau perkembangan Jiwa (mind), Watak (character) atau Kemampuan fisik (physical ability) individu. Dalam pendidikan terdapat transformasi warisan budaya, yaitu pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan dari generasi ke generasi (Dwi Siswoyo dkk, 2008 : 17-20). Sesuai dengan makna amanat Pembukaan UUD 1945 Alinea Kedua yaitu Negara Bedasarkan Persatuan, baik dalam bentuknya maupun dalam keutuhan bangsa, yaitu meliputi seluruh bangsa dalam batas-batas daerah Negara, didukung oleh seluruh rakyat dan memelihara kepentingan seluruh rakyat dalam pertalian kekeluargaan atau kerjasama, gotong royong, dengan berdasarkan atas sifat manusia sebagai mahkluk individu dan makhluk sosial kedua-duanya (Rukiyati, M.Hum., dkk, 2008 : 97).
Peran masyarakat terhadap Pulau Terluar tersirat pada Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar Pasal 13 berisi Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemanfaatan PPKT (Pulau-pulau Kecil Terluar), Peran serta masyarakat dalam perencanaan yaitu mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah PPKT, memberikan informasi dalam perencanaan pemanfaatan PPKT, memberikan masukan dalam menentukan arah perencanaan PPKT, menyampaikan masukan/usulan terhadap rencana kegiatan pemanfaatan PPKT, dan Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan yaitu memprioritaskan rencana yang telah disepakati, melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya PPKT berdasarkan hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional, menjaga, memelihara, dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas, serta kelestarian fungsi lingkungan di PPKT, serta Peran serta masyarakat dalam pengawasan yaitu memberikan informasi atau laporan dalam pelaksanaan pemanfaatan PPKT, menyampaikan laporan dan/atau pengaduan atas kerugian yang ditimbulkan berkaitan dengan pelaksanaan pemanfaatan PPKT, melaporkan adanya pencemaran dan/atau kerusakan PPKT yang merugikan kelestarian lingkungan.
B. Penanaman Nilai Kemaritiman Melalui Pendidikan Maritim
Salah satu manfaat pendidikan adalah melestarikan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa dan Negara (Dwi Siswoyo dkk, 2008 : 20), salah satu nilai yang dapat dibawa dan diajarkan dalam pendidikan ini adalah nilai kemaritiman. Maksud dari penanaman nilai kemaritiman ini adalah membentuk watak penduduk daerah perbatasan sebagai penduduk yang ikut berperan aktif dalam upaya menjaga keutuhan NKRI, nilai-nilai kemaritiman yang ditanamkan pada pendidikan maritim adalah sebagai berikut :
a) Cinta Tanah air maritim
b) Budaya bahari
c) Anti perompakan
d) Anti pembajakan
e) Anti penyelundupan
f) Anti penangkapan ikan secara ilegal
g) Anti perambahan hutan secara ilegal
h) Menjaga patok-patok perbatasan
i) Anti pelintas batas ilegal
j) Anti terorisme internasional
Nilai-nilai ini ditanamkan secara bertahap pada sekolah-sekolah formal dan Informal di daerah perbatasan terluar, artnya pendidikan maritim ini dimasukan dalam kurikulum sekolah agar tertanam secara mendasar dalam jiwa penduduk daerah perbatasan terluar. Harapan dari suksesnya penanaman nilai-nilai ini yaitu masyarakat dapat berperan aktif dan sadar ikut menjaga keutuhan NKRI (Laksamana Tedjo Edhy Purdijatno, S.H, 2010 : 230).
BAB III
METODE PENULISAN
A. Tahapan Penulisan
Metode penulisan dalam penyusunan karya tulis ini bersifat deskriptif.Adapun tahapan dalam penulisan karya tulis ilmiah ini adalah sebagai berikut.
1. Mengkaji dan mengidentifikasi berbagai permasalahan
2. Mempelajari informasi dari berbagai media (referensi, jurnal,, koran, dan internet) tentang substansi dari permasalahan
3. Merumuskan permasalahan tentang.
4. Mengolah, mengkaji, dan menganalisis permasalahan berdasarkan informasi serta kajian pustaka yang telah diperoleh untuk mendapatkan jawaban dari perumusan masalah.
5. Mencari dan memberikan alternatif pemecahan masalah, yakni memberikan deskripsi mengenai konsep sehingga dapat diterapkan.
6. Mengambil kesimpulan berdasarkan pembahasan serta merekomendasikan untuk menindak lanjuti karya tulis ini sebagai program pengabdian masyarakat.
B. Sumber Penulisan
Adapun sumber-sumber penulisan karya tulis ilmiah ini didasarkan pada kajian buku referensi, jurnal, koran dan media elektronik (dari internet). Sumber-sumber yang relevan dan mendukung diolah menjadi analisis deskriptif data yang diperoleh untuk mendapatkan kesimpulan dan saran yang berusaha membuktikan manfaat penerapan.
BAB IV
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A. Penerapan Mata Pelajaran Pendidikan Maritim di Sekolah formal/non formal
Mata pelajaran pendidikan maritim adalah mata pelajaran yang didalamnya terdapat nilai-nilai kemaritiman yang tujuannya memupuk rasa kepedulian warga Negara atau masyarakat atas wilayah kelautan dan batas-batasnya sebagai wilayah harga mati untuk NKRI. Mata pelajaran pendidikan maritim dapat dimasukan ke dalam kurikulum pendidikan baik formal ataupun non formal sehingga nilai-nilai kemaritiman dapat ditransfer, diwarisi, dan dibudayakan kepada masyarakat khususnya penduduk perbatasan pulau terluar yang akhir-akhir ini banyak terjadi konflik dan penggeseran patok-patok perbatasan dengan Negara tetangga. Oleh karena itu, perlu dilakukannya penerapan mata pelajaran pendidikan maritim guna menggunggah semangat nasionalisme masyarakat atau penduduk perbatasan pulau terluar yang tampaknya telah semakin pudar. Berikut adalah landasan hukum dan gambaran silabus mata pelajaran pendidikan maritim :
1. Landasan Hukum
Landasan hukum mata pelajaran pendidikan maritim adalah :
a) Undang-undang 1945 Pasal 25 A tentang Wilayah Negara bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
b) Undang-undang 1945 Pasal 27 tentang Warga Negara dan Penduduk bahwa Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
c) Undang-undang 1945 Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara bahwa Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
d) Butir Pancasila yaitu Sila ke 3 tentang Persatuan Indonesia bahwa Mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa, memeliharaketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar Nomor 62 Tahun 2010 Pasal 13 yaitu Peran serta masyarakat bahwa Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemanfaatan PPKT (Pulau-pulau Kecil Terluar), Peran serta masyarakat dalam perencanaan yaitu mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah PPKT, memberikan informasi dalam perencanaan pemanfaatan PPKT, memberikan masukan dalam menentukan arah perencanaan PPKT, menyampaikan masukan/usulan terhadap rencana kegiatan pemanfaatan PPKT, dan Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan yaitu memprioritaskan rencana yang telah disepakati, melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya PPKT berdasarkan hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional, menjaga, memelihara, dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas, serta kelestarian fungsi lingkungan di PPKT, serta Peran serta masyarakat dalam pengawasan yaitu memberikan informasi atau laporan dalam pelaksanaan pemanfaatan PPKT, menyampaikan laporan dan/atau pengaduan atas kerugian yang ditimbulkan berkaitan dengan pelaksanaan pemanfaatan PPKT, melaporkan adanya pencemaran dan/atau kerusakan PPKT yang merugikan kelestarian lingkungan.
B. Konsep dan strategi implementasi pendidikan maritim
Pendidikan maritim diterapkan dalam kurikulum sekolah di daerah perbatasan pulau terluar sehingga nilai-nilai pendidikan maritim dapat ditanamkan secara berkala dan terus-menerus dari generasi ke generasi.Berikut adalah langkah-langkah mengimplementasikan Pendidikan Maritim dalam sekolah-sekolah di daerah perbatasan pulau terluar.
1. Pendidik adalah sebagai fasilitator dan mediator yang membantu peserta didik dalam proses belajar mengajar sampai peserta didik mencapai aktualitas dirinya sesuai perkembangan dan pertumbuhannya sendiri.
2. Pendidik memantapkan Tujuan Pendidikan Maritim,Pendidikan maritim ini mempunyai tujuan pembelajaran sebagai berikut :
a) Memliki kemampuan mempertahankan wilayah maritim dengan cara yang arif, benar dan bijaksana.
b) Ikut menjaga keamanan wilyah maritim dengan kekuatan nasionalisme, budaya bahari dan kearifan lokal lainnya.
c) Berperan aktif bersama TNI dalam upaya memperkuat sendi-sendi pertahanan NKRI.
d) Menghindarkan diri kegiatan-kegiatan negatif yang dapat merugikan bangsa dan negara sepertipenyelundupan,perdagangan ilegal, perlintasan ilegal, pembajakan,dan masuknya terorisme internasional.
e) Mempertahankan nilai-nilai persatuan dan kesatuan demi keutuhan NKRI.
f) Ikut berperan aktif bersama pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pembangunan daerah perbatasan pulau terluar.
g) Mempertahankan warisan budaya secara sadar dan terencana.
h) Ikut menjaga ekosistem laut dan iklim ekonomi di wilayah perbatasan pulau terluar.
Tujuan pendidikan tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar Pasal 13, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan pulau-pulau kecil terluar dengan arif dan bijjaksana. Peraturan pemerintah tersebut diaplikasikan dalam bentuk pendidikan maritim.
3. Pendidik memantapkan materi pembelajaran, materi pembelajaran pendidikan maritim adalah nilai-nilai kemaritiman yaitu ;
a) Cinta Tanah air maritim
b) Budaya bahari
c) Anti perompakan
d) Anti pembajakan
e) Anti penyelundupan
f) Anti penangkapan ikan secara ilegal
g) Anti perambahan hutan secara ilegal
h) Menjaga patok-patok perbatasan
i) Anti pelintas batas ilegal
j) Anti terorisme internasional
4. Menggunakan Pendekatan Sosial-Kultur
Dalam pendidikan maritim, materi harus disampaikan menggunakan pendekatan sosial-kultur sesuai dengan pendapat Lev Vygotsky bahwa jalan pikiran seseorang harus dimengerti dari latar belakang sosial-budaya dan sejarahnya. Artinya, untuk memahami pikiran seseorang bukan dengan cara menelusuri apa yang ada dibalik otaknya dan pada kedalaman jiwanya, melainkan dari asal-usul tindakan sadarnya, dari interaksi sosial yang dilatari oleh sejarah hidupnya (Moll & Greenberg, 1990). Perkembangan kemampuan seseorang bersifat context dependent atau tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial, dan sebagai bentuk fundamental dalam belajar adalah partisipasi dalam kegiatan sosial (Dr. C. Asri Budiningsih, 2004 : 99-102). Oleh karena itu, pendekatan secara sosial-kultural sangatlah penting sehingga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal daerah setempat dapat dilestarikan dan diwariskan dari generasi ke generasi secara sadar dan terencana.
5. Pendekatan Kontekstual
Pembelajaran kontekstual adalah konsep yang mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata. Komponen utama pembelajaran kontekstual yang cocok untuk pendidikanadalah :
a) Kontruktivisme
Dalam kontruktivisme, pengetahuan dibangun sedikit demi sedikit, yang hasilnya diperluas melalui konteks yang terbatas dan tidak dengan tiba-tiba.Pendidik dalam kontruktivisme mempunyai tugas menjadikan pengetahuan bermakna dan relevan bagi pebelajar, dan memberi kesempatan pebelajar menemukan dan menerapkan idenya sendiri, serta menyadarkan pebelajar agar menerapkan strategi mereka sendiri dalam belajar.
b) Masyarakat belajar
Konsep masyarakat belajar menyarankan agar hasil pembelajaran diperoleh dari kerjasama dengan orang lain. Hasil belajar diperoleh dari sharing antar teman, antar kelompok dan anggota masyarakat dengan pencarian masalah yang perlu dipecahkan dalam lingkungan sekitar.
c) Refleksi
Adalah penerapan setelah pebelajar mendapat meteri pelajaran sehingga materi yang mengendap tidak mudah hilang dan menjadi pengalaman belajar yang nyata bagi pebelajar. Pengalaman belajar inilah yang dapat member kesan yang lama dalam Long Term memory..
Pelaksanaan pendidikan maritim dengan menggunakan pendekatan kontekstual dapat memudahkan siswa untuk mengintegrasikan materi pelajaran dengan kenyataan yang ada dilapangan sehingga siswa tahu perkembangan masalah yang ada di masyarkat dan menyelesaikannya dengan cara yang teoritis yang ia pelajari di sekolah.
(Dr. H. Syaiful Sagala. M.Pd, 2003 : 87)
6. Pendekatan Inquiry
Dalam pendekatan inquiry, berpandangan bahwa siswa sebagai subjek dan objek dalam belajar. Mempunyai kemampuan dasar untuk berkembang secara optimal sesuai kemampuan yang dimilikinya. Proses pembelajaran haarus di pandang sebagai stimulus yang dapat menantang siswa untuk melakukan kegiatan belajar. Ada lima tahapan yang ditempuh dalam melaksanakan pendekatan inquiry yakni :
a) Perumusan masalah untuk dipecahkan siswa.
b) Menetapkan jawaban sementara atau lebih dikenal dengan Hipotesis.
c) Siswa mencari informasi, data, fakta yang diperlukan untuk menjawab permasalahan/hipotesis.
d) Menarik kesimpulan jawaban atau generalisasi,
e) Mengaplikasikan kesimpulan/generalisasi dalam situasi baru.
Dalam pendidikan maritim menggunakan pendekatan inquiry sangatlah membantu karena dengan menggunakan pendekatan ini dapat merangsang siswa menjadi aktif menemukan cara-cara baru dan inovatif dalam menyelesaikan masalah.Sehingga terbentuklah watak manusia yang kreatif dan inovatif.
(Dr. H. Syaiful Sagala. M.Pd, 2003 : 197)
7. Strategi berpusat pada Masalah
Dalam strategi ini, siswa dituntun belajar mencari makna dari sebuah topik yang akan dibahas sehingga terjadinya kontruksi pengetahuan yang lebih mendalam. Siswa diajak untuk melakukan kegiatan belajar yang akhirnya terbentuklah pengalaman belajar yang bermakna, topik dalam kurikulum saling berintegrasi tidak secara terpisah atau tidak mempunyai kaitan satu sama lain. Oleh karena itu, strategi sangat membantu siswa untuk menemukan sebuah makna yang sebenarnya dalam materi yang diajarkan dalam pendidikan maritim, strategi ini dapat merangsang siswa untuk menjadi kritis dan skeptis. Sehingga dalam menghadapi sebuah permasalahan siswa dibiasakan tidak menerima sesuatu dengan sebagaimana mestinya, ia cenderung mencari logika dibalik sebuah masalah dan sebuah pernyataan. Untuk menyelesaikan dan mengantisipasi masalah di daerah perbatasan diperlukan masyarakat yang kritis dan logis, sehingga dapat memberi kontribusi nyata dan membantu pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
8. Startegi berpusat pada Pebelajar
Strategi ini menekankan peranan siswa dalam kegiatan belajar, siswa harus berperan aktif dalam menemukan masalah sampai dengan peneyelesaian masalah itu sendiri. Artinya, dalam strategi ini tanggung jawab siswa dalam proses belajar sangat ditekankan, siswa harus dibiasakan bersikap konsekuen dengan apa yang dilakukannya dan dengan apa akibat dari kegiatan belajarnya itu. Peranan pendidik hanya sebagai mediator dan fasilitator saja yang membantu siswa dalam proses belajar, pendidik tidak mempunyai kendali penuh dan bersikap otoriter karena dalam strategi ini siswa sebagai subjek belajar bukan sebagai objek belajar. Dalam pendidikan maritim strategi ini sangat membantu dalam proses penyampaian karena dalam strategi ini menuntut perkembangan siswa dalam memahami materi pembelajaran tersebut, dan strategi ini mengajarkan siswa untuk bersikap konsekuen dengan apa yang ia lakukan dalam sebuah proses pembelajaran. Dalam permasalahan kemaritiman bangsa, masyarakat haruslah ikut aktif dalam penyelesaian masalah tersebut dan membiasakan masyarakat yang mempunyai watak konsekuen terhadap apa yang mereka lakukan. Sehingga masalah tidak datang dari masyarakat itu sendiri, melainkan masyarakat itu telah dapat mengambil sikap yang sesuai dengan permasalahan yang ada.
9. Metode Eksperimen
Dalam metode ini, siswa ditekankan untuk membuktikan dan mengalami sendiri tentang apa yang mereka bahas di sekolah sehingga siswa benar-benar dapat berfikir secara realita. Siswa dapat mengikuti proses, mengamati sebuah objek, menganilisis dan menarik kesimpulan berdasarkan gagasan mereka sendiri. Peran guru dalam metode ini sangat penting, khususnya berkaitan dengan ketelitian dan kecermatan sehingga tidak terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam memaknai kegiatan eksperimen. Beberapa keunggulan dari metode ini adalah dapat membuat siswa lebih percaya atas kebenaran atau kesimpulan berdasarkan percobaannya sendiri daripada hanya menerima kata guru atau buku saja, siswa dapat mengembangkan sikap untuk mengadakan studi eksploratoris tentang sains dan teknologi yaitu suatu sikap dari seorang ilmuwan serta metode ini didukung oleh asas-asas didaktik modern yaitu siswa belajar dengan mengalami atau mengamati sendiri suatu proses atau kejadian, siswa terhindar dari verbalisme, memperkaya pengalaman dengan hal-hal yang bersifat objektif dan realistis, serta mengembangkan sikap berfikir ilmiah dan hasil belajar akan tahan lama dan internalisasi (Dr. H. Syaiful Sagala. M.Pd, 2003 : 221).
10 . Sasaran Pada Peserta Didik
Sasaran dari pendidikan maritim pada peserta didik adalah Domain Kognitif, Psikomotor dan Afektif sehingga nilai-nilai pendidikan dapat tertanamkan dengan kuat dalam setiap aspek pada diri peserta didik.Sasaran pendidikan maritim ini mengacu pada Taksonomi Bloom yaitu :
1. Domain kognitif
a) Pengetahuan (Mengingat dan Menghafal)
b) Pemahaman (Menginterpretasikan)
c) Aplikasi (Menggunakan Konsep untuk memecahkan masalah)
d) Analisis (Menjabarkan suatu konsep)
e) Sintesis (Menggabungkan bagian-bagian konsep menjadi suatu konsep yang utuh)
f) Evaluasi (Membandingkan nilai-nilai, ide, dan metode)
2. Domain psikomotor
a) Peniruan (Menirukan suatu pola)
b) Penggunaan (Menggunakan konsep untuk melakukan pola)
c) Ketepatan (Menggunakan pola dengan benar)
d) Perangkaian (Melakukan beberapa pola sekaligus dengan benar)
e) Naturalisasi (Melakukan pola secara wajar)
3. Domain afektif
a) Pengenalan (Ingin menerima, sadar akan adanya sesuatu)
b) Merespon (Aktif berpartisipasi)
c) Penghargaan (Menerima nilai-nilai, setia kepada nilai-nilai tertentu)
d) Pengorganisasian (Menghubungkan nilai-nilai yang dipercayainya)
e) Pengamalan (Menjadikan nilai-nilai sebagai bagian dari pola hidupnya)
(Budiningsih, 2004 : 75-76)
Nonton Sabung Ayam Live Di BOLAVITA
BalasHapusMau Banyak Bonus?, Yuk Gabung Disini >> vidio ayam sabung
BalasHapusangka keluar hk 8togel
BalasHapusSitus Slot Terbaik
BalasHapus