Senin, 02 Januari 2012

Membangun Sistem Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi Melalui Kospin Jasa guna Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Nasional


Membangun Sistem Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi Melalui Kospin Jasa guna Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Nasional

Pendahuluan
Di era liberalisasi ekonomi pada saat ini, di Indonesia badan usaha kecil dan menengah mulai terjepit keberadaannya setelah industri-industri dan lembaga ekonomi besar menginvasi dunia perekenomian sehingga badan usaha kecil dan menengah cenderung kalah bersaing. Ditambah akhir-akhir ini, kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada badan usaha kecil dan menengah domestik dengan diberlakukannya ACFTA (ASEAN China Free Trade Agreement) yang artinya produk-produk asing bebas masuk Indonesia atau sistem pasar terbuka (free market) menjadi satu tantangan yang tidak dapat dihindari bagi pelaku ekonomi domestik  untuk siap bersaing di kancah ekonomi internasional. Bukan hanya itu, investor-investor asing pun mulai bercokol dan berebut asset-asset penting serta adanya upaya privatisasi BUMN yang mulai mengusai sebagian besar kekayaan ekonomi bangsa ini, sedangkan orang-orang pribumi hanya bisa terperangah melihat gencarnya arus globalisasi dan liberalisasi ekonomi ini. Permasalahan ekonomi bangsa ini mulai semakin kompleks dengan munculnya peraturan perundang-undangan yang berpihak pada investor-investor asing untuk mengamankan asset simpanannya dengan dilindungi dan didukung keberadaannya oleh undang-undang.
Kondisi seperti ini, tampaknya sudah tidak sesuai lagi dengan amanat undang-undang karena kebijakan-kebijakan yang di ambil oleh pemerintah bertolak belakang dengan undang-undang itu sendiri. Di dalam UUD 1945  Pasal 33 ayat 1 sampai 5 mengamanatkan bahwa (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Kondisi demikian mencerminkan bahwa perlu adanya perubahan paradigma yang ada dengan merujuk pada amanat yang terkandung dalam UUD 1945 demi mewujudkan perekonomian yang berpihak pada kemakmuran rakyat sehingga angka kemiskinan dan pengangguran dapat ditekan. Permasalahan perekonomian nasional tidak sebatas itu saja, sejak pemerintahan orde baru beban hutang Negara semakin bertambah padat, karena hutang adalah satu kebijakan ekonomi yang tidak pernah berubah. Hutang dianggap sebagai sumber dana pembangunan, yang senantiasa tercantum dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Koalisi Anti Utang menegaskan, total utang pemerintah Indonesia hingga Juli 2011 mencapai Rp 1.733,64 triliun. Dalam sebulan utang pemerintah naik Rp 9,5 triliun dibanding Juni 2011 yang sebesar Rp 1.723,9 triliun. Jika dibandingkan dengan jumlah utang di Desember 2010 yang sebesar Rp 1.676,85 triliun, jumlah utang hingga Juli 2011 bertambah Rp 56,79 triliun, Besarnya beban pembayaran utang, telah menyedot APBN. Namun pada tahun 2011, pemerintah merencanakan penambahan alokasi pembayaran utang hingga Rp 249.727 triliun, atau meningkat sekitar Rp 35 triliun dari tahun 2010. Angka ini jauh lebih besar dari total belanja modal, yang notabene merupakan investasi pemerintah dalam APBN P 2011 yang hanya Rp 136.877 triliun. "Rakyat patut marah, tidak hanya makin besarnya beban pembayaran cicilan bunga dan pokok utang dalam APBN, tetapi meningkatnyaperanan kapital asing melalui utang luar negeri dalam menuntun perubahan arah kebijakan ekonomi-politik Indonesia yang makin jauh dari cita-cita proklamasi 1945," kata Ketua Koalisi Anti Utang, Dani Setiawan, Selasa (16/8/2011) dalam rilisnya kepada Kompas.

Melihat kondisi perekonomian Nasional yang sangat ironis seperti ini perlu adanya gerakan menuju pada sistem ekonomi kerakyatan yang berbasis Koperasi untuk mewujudkan kemandirian ekonomi. Perekonomian harus dikembalikan kepada rakyat agar rakyat dapat merasakan sumber daya ekonomi dalam Negeri dan dapat melakukan aktivitas ekonomi yang menguntungkan, serta tidak menyiksa rakyat secara perlahan harus menanggung beban utang Negara. Perekonomian Nasional tidak bisa selamanya bergantung pada lembaga keuangan asing seperti IMF dan World Bank yang selalu memberikan pinjaman kepada Indonesia. Semakin banyaknya pinjaman Indonesia kepada lembaga keuangan asing maka semakin banyaknya kapitalisme asing yang bercokol di Negara ini. Indonesia harus mandiri dalam bidang Ekonomi, merujuk apa yang pernah dikatakan oleh Bung Karno yaitu “Untuk menjadi bangsa yang besar maka perlu adanya kemandirian Ekonomi”.
 Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sebagaimana dikemukakan dalam  Pasal  33 UUD  1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, ,  peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut:  (1)  mengembangkan koperasi  (2)  mengembangkan BUMN;  (3)  memastikan pemanfaatan bumi,  air, dan segala kekayaan yang  terkandung didalamnya  bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

 Berbasis Koperasi
Sejarah singkat mengenai gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan Lahirnya Bank Pertolongan dan Tabungan (Hulp en Spaarbank) yang didirikan oleh Raden Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 di Purwokerto. Bentuk badan usaha koperasi sangat unik, berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki oleh anggota, yang merupakan pengguna jasa koperasi (user). Tujuan utama koperasi adalah meyejahterakan anggotanya dan tidak untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya, pada dasarnya pemilik adalah penanam modal. Dalam UU No. 25 Tahun 1992, Pasal 1 Tentang Perkoperasian, mengartikan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Pasal 4, bahwa Koperasi Mempunyai Peran dan fungsi yaitu membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Adapun prinsip-prinsip dalam melaksanakan Koperasi yang dalam UU No. 25 Tahun 1992, Pasal 5 ayat 1, yaitu keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka, pengelolaan dilaksanakan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian. Dari penjelasan diatas, sekiranya Koperasi dapat menjadi basis untuk mewujudkan Sistem Ekonomi Kerakyatan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-undang 1945. 
Melalui Kospin Jasa, Mengapa Kospin Jasa?
Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional. Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A.Djunaid (Alm) seorang Tokoh Koperasi Nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan china dan keturunan arab. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama “JASA” dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah. Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat “Koperasi Kesatuan Bangsa”. Kospin Jasa mempunyai Visi dan Misi dalam mengembangkan  usahanya di dunia Perekonomian global, visinya adalah Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia sedangkan Misi atau Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
  • Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
  • Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
  • Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
Dalam setiap Badan Usaha mempunyai pengelolaan atau manajerial guna mencapai tujuan yang dicapai dan hasil yang diharapkan. Kospin Jasa mempunyai Sistem Pengelolaan atau Manajerial yaitu sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada. Operasional sehari-hari dipegang / dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus. Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan menetapkan kebijakan – kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal control unit (ICU).
Bukan hanya itu, Kospin Jasa juga memiliki program pembinaan anggota dalam rangka menjalankan prinsip pengembangan Koperasi sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 1992, Pasal 5 ayat 2 yaitu tentang Pendidikan Perkoperasian. Pembinaan terhadap anggota dilakukan dalam pertemuan dengan para anggota secara berkesinambungan dan bergantian di kantor-kantor cabang. Demikian pula pembinaan anggota dilakukan secara efektif pada moment pembukaan tabungan SAFARI (SAdar manFAat kopeRasI) yang diadakan 1 (satu) bulan sekali secara berpindah-pindah dan tabungan PUNDI ARTA JASA baik di kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Jasa maupun di daerah wisata, yang merupakan forum tatap muka antar anggota dengan pengelola Koperasi Simpan Pinjam Jasa. Forum ini dapat dimanfaatkan oleh anggota yang mempunyai keterkaitan usaha satu sama lainya, disamping sebagai salah satu sarana promosi bagi produk-produk Koperasi Simpan Pinjam Jasa. Pembinaan usaha anggota dilakukan pula melalui penerbitan direktori bisnis anggota Kospin Jasa, yang merupakan promosi produk usaha anggota baik kepada sesama anggota maupun mitra usaha, disamping penerbitan majalah MASA sebagai media informasi dan komunikasi usaha kecil dan menengah serta ekonomi syariah. Dan bagi anggota yang memiliki produk unggulan dapat lebih memperluas jaringan pemasarannya melalui website (www.kospinjasa.com).
Berdasarkan keterangan di atas didalam proses manajerial Kospin Jasa terdapat Tiga Ciri Pokok atau Tiga Sehat yaitu :
a)      Sehat Organisasi
·         Adanya kesadaran para anggota untuk kegiatan Koperasi.
·         Adanya kesadaran Koperasi untuk hidup atas dasar anggaran dasarnya.
·         Semua komponen yang ada pada Koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
·         Check and Balanced, dengan adanya pengawasan melalui divisi pengawasan dan internal control unit (ICU), otoritas yang berlebihan dapat diminimalisir.
b)      Sehat usaha
·         Kegiatan usahanya dijalankan berdasar atas asas dan tujuan Koperasi.
·         Usaha berjalan secara kontinu.
·         SHU dibagi sesuai dengan jasa anggota (berkeadilan).
·         Dapat dicapai tingkat efisiensi sesuai dengan rencana.
c)      Sehat Mental
·         Adanya kesadaran para pengurus dan anggota akan tanggung jawab pada Koperasi.
·         Tidak semata-mata berfikir kebendaan (materialistis), tetapi nilai sosial dan nilai kemanusiaan lebih diutamakan.
·         Kejujuran dan keadilan dalam kegiatan pengurus dan anggota yaitu adanya pengawasan melalui divisi pengawasan dan internal control unit (ICU).
·         Dengan adanya pengawasan melalui divisi pengawasan dan internal control unit (ICU), proses pelaksanaan dapat dipantau sesuai dengan perkembangan untuk menjadi dasar evaluasi dan revisi.
·         Adanya program pendidikan yang dilakukan secara berkelanjutan (melalui pembinaan).
·         Adanya pengabdian kepada masyarakat.
·         Dapat mempertinggi kesejahteraan anggota, baik secara material dan spiritual.
Tiga Ciri Pokok atau Tiga Sehat yang dimiliki oleh Kospin Jasa memperlihatkan bahwa Kospin Jasa layak menjadi “Pilar” guna mewujudkan Sistem Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi dalam rangka menjawab tantangan dan ancaman globalisasi dan liberalisasi Ekonomi yang mengakibatkan tekanan Ekonomi sehingga menimbulkan kemiskinan dan pengagguran.
Kemandirian Ekonomi
Kemandirian Ekonomi dapat diartikan sebagai proses kegiatan ekonomi yang bertumpu pada masyarakat, rakyat menjadi pusat pembangunan dan pengembangan ekonomi serta secara sadar dan berkeadilan dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat yang mempunyai keterkaitan dengan didukung kualitas SDM. Konsep pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat tersebut antara lain berlandaskan azas-azas: (a) komitmen penuh pemerintah dengan keterlibatan minimal  (fully committed with less involvement), pemerintah berintervensi hanya apabila terjadi distorsi pasar dengan cara selektif dan bijaksana (smart intervention), (b) peran-serta aktif (participatory process) dari seluruh komponen masyarakat madani (civil society), (c)  keberlanjutan (sustainability);  serta (d) pendanaan bertumpu pada prinsip-prinsip: efisiensi, efektivitas , transparansi, dan accountability serta dapat langsung diterima oleh masyarakat yang betul-betul memerlukan (intended beneficiaries). Sebagai konsekuensinya semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) atau semua unsur masyarakat madani (pemerintah, pengusaha, perguruan tinggi serta masyarakat dan/atau LSM) haruslah dilibatkan di dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah/lokal. Indikator Kemandirian Ekonomi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
·         Pembangunan yang berkelanjutan dan berakar pada sumberdaya nasional dengan partisipasi luas dari dunia usaha/masyarakat dan peran pemerintah sebagai fasilitator.
·         Ketahanan dan daya saing perekonomian merupakan faktor penentu. Ketahanan dibangun dengan memperluas basis ekonomi, sedangkan daya saing dibangun dengan meningkatkan produktivitas yang bersumber dari kualitas SDM, teknologi, dan efisiensi penggunaan sumberdaya.
·                  Perkuatan daya saing sekaligus untuk mengurangi kesenjangan usaha nasional melalui pemberdayaan ekonomi rakyat, terutama yang lemah dan tertinggal, merupakan agenda utama pembangunan. Hal ini merupakan syarat perlu bagi terjaminnya ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Penutup
Di era liberalisasi dan globalisasi dunia ekonomi saat ini, banyak munculnya permasalahan yang mempengaruhi aspek ekonomi khususnya ekonomi Nasional. Permasalahan tersebut diantaranya adalah  munculnya kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat, maraknya kapitalisme asing dan melambungnya beban hutang luar negeri sehingga perlu adanya pergeseran paradigma ekonomi yang lebih memihak kepada rakyat yaitu Sistem Ekonomi Kerakyatan berbasis Koperasi melalui Kospin Jasa guna mewujudkan kemandirian Ekonomi Nasional. Koperasi adalah sebuah badan usaha yang dibentuk atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang sebagaimana tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Kospin Jasa merupakan salah satu Koperasi terbesar di Indonesia mempunyai sebuah Manajemen yang bercirikan Tiga Sehat yaitu Sehat Organisasi, Sehat Usaha dan Sehat Mental. Oleh karena itu, Kospin Jasa layak menjadi “Pilar” untuk Membangun Sistem Ekonomi Kerakyatan berbasis Koperasi guna mewujudkan Kemandirian Ekonomi Nasional.

Daftar Pustaka
Ambarwati, Septiana. 2008 . Kemandirian Ekonomi Dalam Proses Pembangunan.                                                        Surabaya. Makalah Kuliah Umum Ekonomi Syariah.
Baswir, R. ___. Ekonomi Kerakyatan Vs Neoliberalisme. Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi                                                               Kerakyatan UGM.
Ismawanto. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA . Surakarta. Graha Ilmu
Kartasasmita, Ginandjar. 2001. Membangun Ekonomi Rakyat Untuk Mewujudkan Indonesia Baru Yang Dicita-citakan. Bandung. Jurnal Mahasiswa Pesundan.
Soesilo, M. Iskandar.­­­___. Pengertian Koperasi. Makalah Koperasi.
Moerdiono. 1992 .Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian . Jakarta. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116. Sekertaris Negara Republik Indonesia.

www.kospinjasa.com. Diakses pada Tanggal 15 Desember 2011, Pukul 20.00 WIB.

Pendidikan Maritim Untuk Penduduk Daerah Perbatasan Pulau Terlua Sebagai Upaya Memperkuat Jiwa Kemaritiman Sejati


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Secara Geografis, Indonesia adalah sebagian besar wilayahnya berupa kepulauan yang terdiri dari 17 ribu pulau besar ddan kecil, yang membentang dari bujur 95 timur sampai bujur 141 timur dan dari lintang 6 utara sampai lintang 11 selatan. Luas wilayah itu kurang lebih  9 juta km2, terbagi atas 3 juta  km2 daratan pulau-pulau 3 juta km2 perairan laut kedaulatan di antara dan di sekeliling pulau-pulau itu, serta  3 juta  km2 perairan laut yang mengelilingi kedaulatan itu sebagai sabuk selebar 200 mil laut dengan hak berdaulat atas sumber daya alamnya di atas dan di bawahnya permukaan dan di lapisan bawah dasar lautnya. Wilayah seluas itu dengan garis pantai pulau-pulaunya sepanjang lebih dari 80 ribu km masih ditambah seluruh ruang udara di atas wilayah itu.Di sepanjang garis pantai luarnya terdapat landas kontinen yang merupakan kelanjutan daratan pantainya yang menjorok keluar di bawah wilayah lautnya sampai sejauh 200 mil laut (Wahyono. S.K, 2007 : 9). Kondisi geografis seperti ini wilayah laut dijadikan sebagai sumber daya yang mendukung sisi ekonomi, sehingga kekayaan sumber daya laut Indonesia menjadi daya tarik tersendiri.Tak heran jika masalah kelautan seringkali terjadi, terutama masalah teritorial wilayah kelautan NKRI seringkali terjadi masalah pencaplokan wilayah oleh Negara tetangga yaitu Malaysia.
Salah satu kasus yang sangat memukul jiwa kemaritiman masyarakat Indonesia adalah Sipadan dan Ligitan, berdasarkan data penelitian dan pengembangan Departemen Pertahanan Republik Indonesia Putusan Mahkamah Internasional/MI,International Court of Justice (ICJ) tanggal 17-12-2002 menyatakan bahwa Sipadan dan Ligitan lepas kepemilikannya dari Indonesia (http://buletinlitbang.dephan.go.id/). Peristiwa yang sama hampir terulang saat kasus Pulau Ambalat yang hampir saja senasib dengan Sipadan dan ligitan. Secara hukum nasional telah jelas dinyatakan dalam GBHN 1973-1978 dan diperkuat dengan ketentuan UNCLOS (United Nations Convention on the Law Of the Sea) 1982 tentang Negara Kepulauan, Kondisi Geografis, Ekonomi, Politik dan Sejarah Indonesia telah memenuhi persyaratan menjadi Negara Kepulauan (Archipelagic State). Oleh karena itu, keamanan wilayah maritim Indonesia adalah tugas wajib untuk pemerintah dan seluruh masyarakat untuk menjaga keutuhan NKRI.Ini adalah kodrat Indonesia sebagai Negara Maritim yang tidak bisa ditolak lagi keberadaannya, diantara kasus-kasus kemaritiman terutama masalah perbatasan pulau terluar menandakan bahwa upaya pemerintah serta seluruh masyarakat belum serius untuk menjaga keutuhan NKRI.Langkah-langkah yang diambil baru tampak setelah masalah itu datang dan membelit wilayah kemaritiman Republik Indonesia, ini merupakan tindakan yang tidak antisipatif karena tidak ada upaya pengendalian secara berkala untuk menjaga wilayah NKRI.
Indonesia berhak atas sumber daya perikanan yang ada di kawasan kemaritimannya yang di dalamnya terdapat potensi ekonomi yang sangat besar, akan tetapi tugas menjaga agar wilayah tersebut tetap utuh merupakan hal yang tidak dapat dilupakan karena bukan hanya sendi-sendi kehidupan masyarakat melainkan martabat dan harga diri bangsa terdapat dalam sabuk melingkar yang mengelilingi wilayah perbatasan kelautan NKRI.Produktivitas perikanan dan terumbu karang menjadikan warga daerah perbatasan pulau terluar menggantungkan hidupnya pada ekosistem laut, maka penjagaan dan pengendalian baik secara ekonomi dan keamanan perlu dilakukan secara berkala. Daerah perbatasan pulau terluar lebih dekat dengan Negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Papua Nugini, Australia dan Negara-negara lainnya dibanding dengan Pemerintahan pusat Republik Indonesia, fungsi otonomi daerah kadang tidak berjalan sebagaimana mestinya yang terkadang pemerintah daerah setempat masih mengandalkan dan menunggu bantuan dari pemerintah pusat. Begitu juga pemerintah pusat yang sepertinya kurang memperhatikan daerah perbatasan pulau terluar, pemerintah pusat seharusnya dapat mengambil kebijakan yang dapat mengembangkan ekonomi, politik, sosial dan budaya setempat yang bertujuan agar rasa Nasionalisme tidaklah pudar.Banyak diantaranya penduduk daerah perbatasan yang lebih intensif dan bergantung pada peran Negara tetangga seperti melakukan aktivitas ekonomi, pendidikan, serta budaya yang dapat melunturkan semangat Nasionalisme jika dibiarkan dalam tempo waktu yang lama. Yang dipentingkan bukan hanyalah peran pemerintah untuk menjaga keamanan pulau terluar tersebut akan tetapi peran masyarakat setempat sangatlah dperlukan karena tanggung jawab wilayah tersebut bukan hanya semata-mata tugas pemerintah dan TNI saja, salah satu keutuhan NKRI bukan hanya terletak pada kewilayahan saja akan tetapi secara kewarganegaraan termasuk dalam sendi terkuat utuhnya suatu bangsa. Salah satu aspek yang dapat memberi kesadaran masyarakat dan gagasan bagi pemerintah untuk menjaga daerah maritim adalah melalui pendidikan, sehingga tercipta masyarakat yang sadar dan upaya pemerintah yang terencana.

B.   Rumusan Masalah

a)    Bagaimana cara memperkuat jiwa kemaritiman sejati melalui pendidikan maritim untuk penduduk perbatasan pulau terluar ?
b)    Bagaimana strategi implementasi pendidikan maritim untuk penduduk perbatasan pulau terluar sebagai upaya memperkuat jiwa kemaritiman sejati ?

C.   Tujuan

a)    Sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI terutama wilayah maritim dengan sasaran penduduk perbatasan pulau terluar agar ikut menjaga keutuhan NKRI.
b)    Memupuk rasa Nasionalisme penduduk perbatasan pulau terluar sehingga tidak lagi krisis identitas.
c)    Menjelaskan konsep dan strategi implementasi pendidikan maritim untuk penduduk perbatasan pulau terluar sebagai upaya memperkuat jiwa kemaritiman sejati.


D.   Manfaat

a)    Bagi Pemerintah
Sebagai dasar kebijakan yang terencana untuk upaya menjaga keutuhan NKRI terutama wilayah maritim khususnya daerah perbatasan pulau terluar.
b)    Bagi masyarakat
Sebagai wahana memperkuat jiwa kemaritiman dan kepedulian, kesadaran serta cinta terhadap keutuhan NKRI.
c)    Bagi Penulis
Menambah wawasan tentang pentingnya menjaga daerah perbatasan pulau terluar sebagai keutuhan NKRI dan mengajarkan penulis untuk mengemukakan gagasan dengan cara yang lebih baik.


BAB II
KAJIAN TEORI

A.   Definisi Pendidikan Maritim
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991) Pendidikan diartikan sebagai proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan (Sugihartono dkk, 2007 : 3). Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengartikan Pendidikan adalah  usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif  mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Sedangkan definisi maritimyang sering diartikan sebagai suatu wilayah yang berhubungandengan kelautan. Dapat disimpulkan bahwa Definisi Pendidikan Maritim adalah upaya sadar terencana dengan tujuan mengubah tingkah laku, mengembangkan kepribadian, pengendalian diri dan pengembangan keterampilan dengan kajian wilayah kelautan NKRI guna menjaga keutuhan wilayah maritim Republik Indonesia melalui pengajaran dan pelatihan.
Harapan dari terselenggaranya pendidikan maritim bagi penduduk perbatasan pulau terluar yaitu adanya sikap sadar dari masyarakat bahwa wilayah maritim Indonesia adalah harga mati, terbentuknya budaya dan nilai-nilai luhur Nasionalisme yang rentan akan budaya dan nilai-nilai dari luar serta adanya penanaman watak kemaritiman dalam masyarakat pulau terluar. Sesuai dengan pendapat George F. Kneller dalam bukunya Foundation of Education (1967 : 63), pendidikan menunjuk pada suatu tindakan atau pengalaman yang mempunyai pengaruh yang berhubungan dengan pertumbuhan atau perkembangan Jiwa (mind), Watak (character) atau Kemampuan fisik (physical ability) individu. Dalam pendidikan terdapat transformasi warisan budaya, yaitu pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan dari generasi ke generasi (Dwi Siswoyo dkk, 2008 : 17-20). Sesuai dengan makna amanat Pembukaan UUD 1945 Alinea Kedua yaitu Negara Bedasarkan Persatuan, baik dalam bentuknya maupun  dalam keutuhan bangsa, yaitu meliputi seluruh bangsa dalam batas-batas daerah Negara, didukung oleh seluruh rakyat dan memelihara kepentingan seluruh rakyat dalam pertalian kekeluargaan atau kerjasama, gotong royong, dengan berdasarkan atas sifat manusia sebagai mahkluk individu dan makhluk sosial kedua-duanya (Rukiyati, M.Hum., dkk, 2008 : 97).
Peran masyarakat terhadap Pulau Terluar tersirat pada Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar Pasal 13 berisi Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemanfaatan PPKT (Pulau-pulau Kecil Terluar), Peran serta masyarakat dalam perencanaan yaitu mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah PPKT, memberikan informasi dalam perencanaan pemanfaatan PPKT, memberikan masukan dalam menentukan arah perencanaan PPKT, menyampaikan masukan/usulan terhadap rencana kegiatan pemanfaatan PPKT, dan Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan yaitu memprioritaskan rencana yang telah disepakati, melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya PPKT berdasarkan hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional, menjaga, memelihara, dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas, serta kelestarian fungsi lingkungan di PPKT, serta Peran serta masyarakat dalam pengawasan yaitu memberikan informasi atau laporan dalam pelaksanaan pemanfaatan PPKT, menyampaikan laporan dan/atau pengaduan atas kerugian yang ditimbulkan berkaitan dengan pelaksanaan pemanfaatan PPKT, melaporkan adanya pencemaran dan/atau kerusakan PPKT yang merugikan kelestarian lingkungan.
B.   Penanaman Nilai Kemaritiman Melalui Pendidikan Maritim
            Salah satu manfaat pendidikan adalah melestarikan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa dan Negara (Dwi Siswoyo dkk, 2008 : 20), salah satu nilai yang dapat dibawa dan diajarkan dalam pendidikan ini adalah nilai kemaritiman. Maksud dari penanaman nilai kemaritiman ini adalah membentuk watak penduduk daerah perbatasan sebagai penduduk yang ikut berperan aktif dalam upaya menjaga keutuhan NKRI, nilai-nilai kemaritiman yang ditanamkan pada pendidikan maritim adalah sebagai berikut :
a)    Cinta Tanah air maritim
b)    Budaya bahari
c)    Anti perompakan
d)    Anti pembajakan
e)    Anti penyelundupan
f)     Anti penangkapan ikan secara ilegal
g)    Anti perambahan hutan secara ilegal
h)   Menjaga patok-patok perbatasan
i)    Anti pelintas batas ilegal
j)     Anti terorisme internasional
      Nilai-nilai ini ditanamkan secara bertahap pada sekolah-sekolah formal dan Informal di daerah perbatasan terluar, artnya pendidikan maritim ini dimasukan dalam kurikulum sekolah agar tertanam secara mendasar dalam jiwa penduduk daerah perbatasan terluar. Harapan dari suksesnya penanaman nilai-nilai ini yaitu masyarakat dapat berperan aktif dan sadar ikut menjaga keutuhan NKRI (Laksamana Tedjo Edhy Purdijatno, S.H, 2010 : 230).

BAB III
METODE PENULISAN
A. Tahapan Penulisan
Metode penulisan dalam penyusunan karya tulis ini bersifat deskriptif.Adapun tahapan dalam penulisan karya tulis ilmiah ini adalah sebagai berikut.
1.     Mengkaji dan mengidentifikasi berbagai permasalahan
2.     Mempelajari informasi dari berbagai media (referensi, jurnal,, koran, dan internet) tentang substansi dari permasalahan
3.     Merumuskan permasalahan tentang.
4.     Mengolah, mengkaji, dan menganalisis permasalahan berdasarkan informasi serta kajian pustaka yang telah diperoleh untuk mendapatkan jawaban dari perumusan masalah.
5.     Mencari dan memberikan alternatif pemecahan masalah, yakni memberikan deskripsi mengenai konsep sehingga dapat diterapkan.
6.     Mengambil kesimpulan berdasarkan pembahasan serta merekomendasikan untuk menindak lanjuti karya tulis ini sebagai program pengabdian masyarakat.
B. Sumber Penulisan
Adapun sumber-sumber penulisan karya tulis ilmiah ini didasarkan pada kajian buku referensi, jurnal, koran dan media elektronik (dari internet). Sumber-sumber yang relevan dan mendukung diolah menjadi analisis deskriptif data yang diperoleh untuk mendapatkan kesimpulan dan saran yang berusaha membuktikan manfaat penerapan.

BAB IV
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A.   Penerapan Mata Pelajaran Pendidikan Maritim di Sekolah formal/non formal
Mata pelajaran pendidikan maritim adalah mata pelajaran yang didalamnya terdapat nilai-nilai kemaritiman yang tujuannya memupuk rasa kepedulian warga Negara atau masyarakat atas wilayah kelautan dan batas-batasnya sebagai wilayah harga mati untuk NKRI. Mata pelajaran pendidikan maritim dapat dimasukan ke dalam kurikulum pendidikan baik formal ataupun non formal sehingga nilai-nilai kemaritiman dapat ditransfer, diwarisi, dan dibudayakan kepada masyarakat khususnya penduduk perbatasan pulau terluar yang akhir-akhir ini banyak terjadi konflik dan penggeseran patok-patok perbatasan dengan Negara tetangga. Oleh karena itu, perlu dilakukannya penerapan mata pelajaran pendidikan maritim guna menggunggah semangat nasionalisme masyarakat atau penduduk perbatasan pulau terluar yang tampaknya telah semakin pudar. Berikut adalah landasan hukum dan gambaran silabus mata pelajaran pendidikan maritim :
1.    Landasan Hukum
Landasan hukum mata pelajaran pendidikan maritim adalah :
a)    Undang-undang 1945 Pasal 25 A tentang Wilayah Negara bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
b)    Undang-undang 1945 Pasal 27 tentang Warga Negara dan Penduduk bahwa Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
c)    Undang-undang 1945 Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara bahwa Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
d)    Butir Pancasila yaitu Sila ke 3 tentang Persatuan Indonesia bahwa Mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa, memeliharaketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e)    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar Nomor 62 Tahun 2010 Pasal 13 yaitu Peran serta masyarakat bahwa Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemanfaatan PPKT (Pulau-pulau Kecil Terluar), Peran serta masyarakat dalam perencanaan yaitu mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah PPKT, memberikan informasi dalam perencanaan pemanfaatan PPKT, memberikan masukan dalam menentukan arah perencanaan PPKT, menyampaikan masukan/usulan terhadap rencana kegiatan pemanfaatan PPKT, dan Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan yaitu memprioritaskan rencana yang telah disepakati, melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya PPKT berdasarkan hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional, menjaga, memelihara, dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas, serta kelestarian fungsi lingkungan di PPKT, serta Peran serta masyarakat dalam pengawasan yaitu memberikan informasi atau laporan dalam pelaksanaan pemanfaatan PPKT, menyampaikan laporan dan/atau pengaduan atas kerugian yang ditimbulkan berkaitan dengan pelaksanaan pemanfaatan PPKT, melaporkan adanya pencemaran dan/atau kerusakan PPKT yang merugikan kelestarian lingkungan.
B.   Konsep dan strategi implementasi pendidikan maritim
GRAFIK JUNA 3.png
        Pendidikan maritim diterapkan dalam kurikulum sekolah di daerah perbatasan pulau terluar sehingga nilai-nilai pendidikan maritim dapat ditanamkan secara berkala dan terus-menerus dari generasi ke generasi.Berikut adalah langkah-langkah mengimplementasikan Pendidikan Maritim dalam sekolah-sekolah di daerah perbatasan pulau terluar.
1.    Pendidik adalah sebagai fasilitator dan mediator yang membantu peserta didik dalam proses belajar mengajar sampai peserta didik mencapai aktualitas dirinya sesuai perkembangan dan pertumbuhannya sendiri.
2.    Pendidik memantapkan Tujuan Pendidikan Maritim,Pendidikan maritim ini mempunyai tujuan pembelajaran sebagai berikut :
a)    Memliki kemampuan mempertahankan wilayah maritim dengan cara yang arif, benar dan bijaksana.
b)    Ikut menjaga keamanan wilyah maritim dengan kekuatan nasionalisme, budaya bahari dan kearifan lokal lainnya.
c)    Berperan aktif bersama TNI dalam upaya memperkuat sendi-sendi pertahanan NKRI.
d)    Menghindarkan diri kegiatan-kegiatan negatif yang dapat merugikan bangsa dan negara sepertipenyelundupan,perdagangan ilegal, perlintasan ilegal, pembajakan,dan masuknya terorisme internasional.
e)    Mempertahankan nilai-nilai persatuan dan kesatuan demi keutuhan NKRI.
f)     Ikut berperan aktif bersama pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pembangunan daerah perbatasan pulau terluar.
g)    Mempertahankan warisan budaya secara sadar dan terencana.
h)   Ikut menjaga ekosistem laut dan iklim ekonomi di wilayah perbatasan pulau terluar.
      Tujuan pendidikan tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar Pasal 13, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan pulau-pulau kecil terluar dengan arif dan bijjaksana. Peraturan pemerintah tersebut diaplikasikan dalam bentuk pendidikan maritim.
3.      Pendidik memantapkan materi pembelajaran, materi pembelajaran pendidikan maritim adalah nilai-nilai kemaritiman yaitu ;
a)  Cinta Tanah air maritim
b)  Budaya bahari
c)  Anti perompakan
d)  Anti pembajakan
e)  Anti penyelundupan
f)   Anti penangkapan ikan secara ilegal
g)  Anti perambahan hutan secara ilegal
h) Menjaga patok-patok perbatasan
i)   Anti pelintas batas ilegal
j)   Anti terorisme internasional
4.    Menggunakan Pendekatan Sosial-Kultur
Dalam pendidikan maritim, materi harus disampaikan menggunakan pendekatan sosial-kultur sesuai dengan pendapat Lev Vygotsky bahwa jalan pikiran seseorang harus dimengerti dari latar belakang sosial-budaya dan sejarahnya. Artinya, untuk memahami pikiran seseorang bukan dengan cara menelusuri apa yang ada dibalik otaknya dan pada kedalaman jiwanya, melainkan dari asal-usul tindakan sadarnya, dari interaksi sosial yang dilatari oleh sejarah hidupnya (Moll & Greenberg, 1990). Perkembangan kemampuan seseorang bersifat context dependent atau tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial, dan sebagai bentuk fundamental dalam belajar adalah partisipasi dalam kegiatan sosial (Dr. C. Asri Budiningsih, 2004 : 99-102). Oleh karena itu, pendekatan secara sosial-kultural sangatlah penting sehingga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal daerah setempat dapat dilestarikan dan diwariskan dari generasi ke generasi secara sadar dan terencana.
5.    Pendekatan Kontekstual
Pembelajaran kontekstual adalah konsep yang mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata. Komponen utama pembelajaran kontekstual yang cocok untuk pendidikanadalah :
a)    Kontruktivisme
Dalam kontruktivisme, pengetahuan dibangun sedikit demi sedikit, yang hasilnya diperluas melalui konteks yang terbatas dan tidak dengan tiba-tiba.Pendidik dalam kontruktivisme mempunyai tugas menjadikan pengetahuan bermakna dan relevan bagi pebelajar, dan memberi kesempatan pebelajar menemukan dan menerapkan idenya sendiri, serta menyadarkan pebelajar agar menerapkan strategi mereka sendiri dalam belajar.
b)    Masyarakat belajar
Konsep masyarakat belajar menyarankan agar hasil pembelajaran diperoleh dari kerjasama dengan orang lain. Hasil belajar diperoleh dari sharing antar teman, antar kelompok dan anggota masyarakat dengan pencarian masalah yang perlu dipecahkan dalam lingkungan sekitar.
c)    Refleksi
Adalah penerapan setelah pebelajar mendapat meteri pelajaran sehingga materi yang mengendap tidak mudah hilang dan menjadi pengalaman belajar yang nyata bagi pebelajar. Pengalaman belajar inilah yang dapat member kesan yang lama dalam Long Term memory..
            Pelaksanaan pendidikan maritim dengan menggunakan pendekatan kontekstual dapat memudahkan siswa untuk mengintegrasikan materi pelajaran dengan kenyataan yang ada dilapangan sehingga siswa tahu perkembangan masalah yang ada di masyarkat dan menyelesaikannya dengan cara yang teoritis yang ia pelajari di sekolah.
(Dr. H. Syaiful Sagala. M.Pd, 2003 : 87)
6.     Pendekatan Inquiry
Dalam pendekatan inquiry, berpandangan bahwa siswa sebagai subjek  dan objek dalam belajar. Mempunyai kemampuan dasar untuk berkembang secara optimal sesuai kemampuan yang dimilikinya. Proses pembelajaran haarus di pandang sebagai stimulus yang dapat menantang siswa untuk melakukan kegiatan belajar. Ada lima tahapan yang ditempuh dalam melaksanakan pendekatan inquiry yakni :
a)    Perumusan masalah untuk dipecahkan siswa.
b)    Menetapkan jawaban sementara atau lebih dikenal dengan Hipotesis.
c)    Siswa mencari informasi, data, fakta yang diperlukan untuk menjawab permasalahan/hipotesis.
d)    Menarik kesimpulan jawaban atau generalisasi,
e)    Mengaplikasikan kesimpulan/generalisasi dalam situasi baru.
   Dalam pendidikan maritim menggunakan pendekatan inquiry sangatlah membantu karena dengan menggunakan pendekatan ini dapat merangsang siswa menjadi aktif menemukan cara-cara baru dan inovatif dalam menyelesaikan masalah.Sehingga terbentuklah watak manusia yang kreatif dan inovatif.
(Dr. H. Syaiful Sagala. M.Pd, 2003 : 197)
7.    Strategi berpusat pada Masalah
Dalam strategi ini, siswa dituntun belajar mencari makna dari sebuah topik yang akan dibahas sehingga terjadinya kontruksi pengetahuan yang lebih mendalam. Siswa diajak untuk melakukan kegiatan belajar yang akhirnya terbentuklah pengalaman belajar yang bermakna, topik dalam kurikulum saling berintegrasi tidak secara terpisah atau tidak mempunyai kaitan satu sama lain. Oleh karena itu, strategi sangat membantu siswa untuk menemukan sebuah makna yang sebenarnya dalam materi yang diajarkan dalam pendidikan maritim, strategi ini dapat merangsang siswa untuk menjadi kritis dan skeptis. Sehingga dalam menghadapi sebuah permasalahan siswa dibiasakan tidak menerima sesuatu dengan sebagaimana mestinya, ia cenderung mencari logika dibalik sebuah masalah dan sebuah pernyataan. Untuk menyelesaikan dan mengantisipasi masalah di daerah perbatasan diperlukan masyarakat yang kritis dan logis, sehingga dapat memberi kontribusi nyata dan membantu pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
8.    Startegi berpusat pada Pebelajar
Strategi ini menekankan peranan siswa dalam kegiatan belajar, siswa harus berperan aktif dalam menemukan masalah sampai dengan peneyelesaian masalah itu sendiri. Artinya, dalam strategi ini tanggung jawab siswa dalam proses belajar sangat ditekankan, siswa harus dibiasakan bersikap konsekuen dengan apa yang dilakukannya dan dengan apa akibat dari kegiatan belajarnya itu. Peranan pendidik hanya sebagai mediator dan fasilitator saja yang membantu siswa dalam proses belajar, pendidik tidak mempunyai kendali penuh dan bersikap otoriter karena dalam strategi ini siswa sebagai subjek belajar bukan sebagai objek belajar. Dalam pendidikan maritim strategi ini sangat membantu dalam proses penyampaian karena dalam strategi ini menuntut perkembangan siswa dalam memahami materi pembelajaran tersebut, dan strategi ini mengajarkan siswa untuk bersikap konsekuen dengan apa yang ia lakukan dalam sebuah proses pembelajaran. Dalam permasalahan kemaritiman bangsa, masyarakat haruslah ikut aktif dalam penyelesaian masalah tersebut dan membiasakan masyarakat yang mempunyai watak konsekuen terhadap apa yang mereka lakukan. Sehingga masalah tidak datang dari masyarakat itu sendiri, melainkan masyarakat itu telah dapat mengambil sikap yang sesuai dengan permasalahan yang ada.
9. Metode Eksperimen
Dalam metode ini, siswa ditekankan untuk membuktikan dan mengalami sendiri tentang apa yang mereka bahas di sekolah sehingga siswa benar-benar dapat berfikir secara realita. Siswa dapat mengikuti proses, mengamati sebuah objek, menganilisis dan menarik kesimpulan berdasarkan gagasan mereka sendiri. Peran guru dalam metode ini sangat penting, khususnya berkaitan dengan ketelitian dan kecermatan sehingga tidak terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam memaknai kegiatan eksperimen. Beberapa keunggulan dari metode ini adalah dapat membuat siswa lebih percaya atas kebenaran atau kesimpulan berdasarkan percobaannya sendiri daripada hanya menerima kata guru atau buku saja, siswa dapat mengembangkan sikap untuk mengadakan studi eksploratoris tentang sains dan teknologi yaitu suatu sikap dari seorang ilmuwan serta metode ini didukung  oleh asas-asas didaktik modern yaitu siswa belajar dengan mengalami atau mengamati sendiri suatu proses atau kejadian, siswa terhindar dari verbalisme, memperkaya pengalaman dengan hal-hal yang bersifat objektif dan realistis, serta mengembangkan sikap berfikir ilmiah dan hasil belajar akan tahan lama dan internalisasi (Dr. H. Syaiful Sagala. M.Pd, 2003 : 221).
10 . Sasaran Pada Peserta Didik
      Sasaran dari pendidikan maritim pada peserta didik adalah Domain Kognitif, Psikomotor dan Afektif sehingga nilai-nilai pendidikan dapat tertanamkan dengan kuat dalam setiap aspek pada diri peserta didik.Sasaran pendidikan maritim ini mengacu pada Taksonomi Bloom yaitu :
1.  Domain kognitif
a)    Pengetahuan (Mengingat dan Menghafal)
b)    Pemahaman (Menginterpretasikan)
c)    Aplikasi (Menggunakan Konsep untuk memecahkan masalah)
d)    Analisis (Menjabarkan suatu konsep)
e)    Sintesis (Menggabungkan bagian-bagian konsep menjadi suatu konsep yang utuh)
f)     Evaluasi (Membandingkan nilai-nilai, ide, dan metode)
2.  Domain psikomotor
a)    Peniruan (Menirukan suatu pola)
b)    Penggunaan (Menggunakan konsep untuk melakukan pola)
c)    Ketepatan (Menggunakan pola dengan benar)
d)    Perangkaian (Melakukan beberapa pola sekaligus dengan benar)
e)    Naturalisasi (Melakukan pola secara wajar)
3.  Domain afektif
a)    Pengenalan (Ingin menerima, sadar akan adanya sesuatu)
b)    Merespon (Aktif berpartisipasi)
c)    Penghargaan (Menerima nilai-nilai, setia kepada nilai-nilai tertentu)
d)    Pengorganisasian (Menghubungkan nilai-nilai yang dipercayainya)
e)    Pengamalan (Menjadikan nilai-nilai sebagai bagian dari pola hidupnya)
(Budiningsih, 2004 : 75-76)


     








Label

Connect With Us

Instructions

Recomended

Label

Pengikut

About Me

Foto saya
yogyakarta, DIY, Indonesia
ayo belajar
Powered By Blogger

ARJUNA BELAJAR

belajar adalah mencari pengetahuan

Cari Blog Ini

Pages