Membangun Sistem Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi Melalui Kospin Jasa guna Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Nasional
Pendahuluan
Di era liberalisasi ekonomi pada saat ini, di Indonesia badan usaha kecil dan menengah mulai terjepit keberadaannya setelah industri-industri dan lembaga ekonomi besar menginvasi dunia perekenomian sehingga badan usaha kecil dan menengah cenderung kalah bersaing. Ditambah akhir-akhir ini, kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada badan usaha kecil dan menengah domestik dengan diberlakukannya ACFTA (ASEAN China Free Trade Agreement) yang artinya produk-produk asing bebas masuk Indonesia atau sistem pasar terbuka (free market) menjadi satu tantangan yang tidak dapat dihindari bagi pelaku ekonomi domestik untuk siap bersaing di kancah ekonomi internasional. Bukan hanya itu, investor-investor asing pun mulai bercokol dan berebut asset-asset penting serta adanya upaya privatisasi BUMN yang mulai mengusai sebagian besar kekayaan ekonomi bangsa ini, sedangkan orang-orang pribumi hanya bisa terperangah melihat gencarnya arus globalisasi dan liberalisasi ekonomi ini. Permasalahan ekonomi bangsa ini mulai semakin kompleks dengan munculnya peraturan perundang-undangan yang berpihak pada investor-investor asing untuk mengamankan asset simpanannya dengan dilindungi dan didukung keberadaannya oleh undang-undang.
Kondisi seperti ini, tampaknya sudah tidak sesuai lagi dengan amanat undang-undang karena kebijakan-kebijakan yang di ambil oleh pemerintah bertolak belakang dengan undang-undang itu sendiri. Di dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sampai 5 mengamanatkan bahwa (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Kondisi demikian mencerminkan bahwa perlu adanya perubahan paradigma yang ada dengan merujuk pada amanat yang terkandung dalam UUD 1945 demi mewujudkan perekonomian yang berpihak pada kemakmuran rakyat sehingga angka kemiskinan dan pengangguran dapat ditekan. Permasalahan perekonomian nasional tidak sebatas itu saja, sejak pemerintahan orde baru beban hutang Negara semakin bertambah padat, karena hutang adalah satu kebijakan ekonomi yang tidak pernah berubah. Hutang dianggap sebagai sumber dana pembangunan, yang senantiasa tercantum dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Koalisi Anti Utang menegaskan, total utang pemerintah Indonesia hingga Juli 2011 mencapai Rp 1.733,64 triliun. Dalam sebulan utang pemerintah naik Rp 9,5 triliun dibanding Juni 2011 yang sebesar Rp 1.723,9 triliun. Jika dibandingkan dengan jumlah utang di Desember 2010 yang sebesar Rp 1.676,85 triliun, jumlah utang hingga Juli 2011 bertambah Rp 56,79 triliun, Besarnya beban pembayaran utang, telah menyedot APBN. Namun pada tahun 2011, pemerintah merencanakan penambahan alokasi pembayaran utang hingga Rp 249.727 triliun, atau meningkat sekitar Rp 35 triliun dari tahun 2010. Angka ini jauh lebih besar dari total belanja modal, yang notabene merupakan investasi pemerintah dalam APBN P 2011 yang hanya Rp 136.877 triliun. "Rakyat patut marah, tidak hanya makin besarnya beban pembayaran cicilan bunga dan pokok utang dalam APBN, tetapi meningkatnyaperanan kapital asing melalui utang luar negeri dalam menuntun perubahan arah kebijakan ekonomi-politik Indonesia yang makin jauh dari cita-cita proklamasi 1945," kata Ketua Koalisi Anti Utang, Dani Setiawan, Selasa (16/8/2011) dalam rilisnya kepada Kompas.
Melihat kondisi perekonomian Nasional yang sangat ironis seperti ini perlu adanya gerakan menuju pada sistem ekonomi kerakyatan yang berbasis Koperasi untuk mewujudkan kemandirian ekonomi. Perekonomian harus dikembalikan kepada rakyat agar rakyat dapat merasakan sumber daya ekonomi dalam Negeri dan dapat melakukan aktivitas ekonomi yang menguntungkan, serta tidak menyiksa rakyat secara perlahan harus menanggung beban utang Negara. Perekonomian Nasional tidak bisa selamanya bergantung pada lembaga keuangan asing seperti IMF dan World Bank yang selalu memberikan pinjaman kepada Indonesia. Semakin banyaknya pinjaman Indonesia kepada lembaga keuangan asing maka semakin banyaknya kapitalisme asing yang bercokol di Negara ini. Indonesia harus mandiri dalam bidang Ekonomi, merujuk apa yang pernah dikatakan oleh Bung Karno yaitu “Untuk menjadi bangsa yang besar maka perlu adanya kemandirian Ekonomi”.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, , peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Berbasis Koperasi
Sejarah singkat mengenai gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan Lahirnya Bank Pertolongan dan Tabungan (Hulp en Spaarbank) yang didirikan oleh Raden Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 di Purwokerto. Bentuk badan usaha koperasi sangat unik, berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki oleh anggota, yang merupakan pengguna jasa koperasi (user). Tujuan utama koperasi adalah meyejahterakan anggotanya dan tidak untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya, pada dasarnya pemilik adalah penanam modal. Dalam UU No. 25 Tahun 1992, Pasal 1 Tentang Perkoperasian, mengartikan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Pasal 4, bahwa Koperasi Mempunyai Peran dan fungsi yaitu membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Adapun prinsip-prinsip dalam melaksanakan Koperasi yang dalam UU No. 25 Tahun 1992, Pasal 5 ayat 1, yaitu keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka, pengelolaan dilaksanakan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian. Dari penjelasan diatas, sekiranya Koperasi dapat menjadi basis untuk mewujudkan Sistem Ekonomi Kerakyatan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-undang 1945.
Melalui Kospin Jasa, Mengapa Kospin Jasa?
Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional. Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A.Djunaid (Alm) seorang Tokoh Koperasi Nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan china dan keturunan arab. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama “JASA” dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah. Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat “Koperasi Kesatuan Bangsa”. Kospin Jasa mempunyai Visi dan Misi dalam mengembangkan usahanya di dunia Perekonomian global, visinya adalah Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia sedangkan Misi atau Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
- Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
- Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
Dalam setiap Badan Usaha mempunyai pengelolaan atau manajerial guna mencapai tujuan yang dicapai dan hasil yang diharapkan. Kospin Jasa mempunyai Sistem Pengelolaan atau Manajerial yaitu sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada. Operasional sehari-hari dipegang / dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus. Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan menetapkan kebijakan – kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal control unit (ICU).
Bukan hanya itu, Kospin Jasa juga memiliki program pembinaan anggota dalam rangka menjalankan prinsip pengembangan Koperasi sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 1992, Pasal 5 ayat 2 yaitu tentang Pendidikan Perkoperasian. Pembinaan terhadap anggota dilakukan dalam pertemuan dengan para anggota secara berkesinambungan dan bergantian di kantor-kantor cabang. Demikian pula pembinaan anggota dilakukan secara efektif pada moment pembukaan tabungan SAFARI (SAdar manFAat kopeRasI) yang diadakan 1 (satu) bulan sekali secara berpindah-pindah dan tabungan PUNDI ARTA JASA baik di kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Jasa maupun di daerah wisata, yang merupakan forum tatap muka antar anggota dengan pengelola Koperasi Simpan Pinjam Jasa. Forum ini dapat dimanfaatkan oleh anggota yang mempunyai keterkaitan usaha satu sama lainya, disamping sebagai salah satu sarana promosi bagi produk-produk Koperasi Simpan Pinjam Jasa. Pembinaan usaha anggota dilakukan pula melalui penerbitan direktori bisnis anggota Kospin Jasa, yang merupakan promosi produk usaha anggota baik kepada sesama anggota maupun mitra usaha, disamping penerbitan majalah MASA sebagai media informasi dan komunikasi usaha kecil dan menengah serta ekonomi syariah. Dan bagi anggota yang memiliki produk unggulan dapat lebih memperluas jaringan pemasarannya melalui website (www.kospinjasa.com).
Berdasarkan keterangan di atas didalam proses manajerial Kospin Jasa terdapat Tiga Ciri Pokok atau Tiga Sehat yaitu :
a) Sehat Organisasi
· Adanya kesadaran para anggota untuk kegiatan Koperasi.
· Adanya kesadaran Koperasi untuk hidup atas dasar anggaran dasarnya.
· Semua komponen yang ada pada Koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
· Check and Balanced, dengan adanya pengawasan melalui divisi pengawasan dan internal control unit (ICU), otoritas yang berlebihan dapat diminimalisir.
b) Sehat usaha
· Kegiatan usahanya dijalankan berdasar atas asas dan tujuan Koperasi.
· Usaha berjalan secara kontinu.
· SHU dibagi sesuai dengan jasa anggota (berkeadilan).
· Dapat dicapai tingkat efisiensi sesuai dengan rencana.
c) Sehat Mental
· Adanya kesadaran para pengurus dan anggota akan tanggung jawab pada Koperasi.
· Tidak semata-mata berfikir kebendaan (materialistis), tetapi nilai sosial dan nilai kemanusiaan lebih diutamakan.
· Kejujuran dan keadilan dalam kegiatan pengurus dan anggota yaitu adanya pengawasan melalui divisi pengawasan dan internal control unit (ICU).
· Dengan adanya pengawasan melalui divisi pengawasan dan internal control unit (ICU), proses pelaksanaan dapat dipantau sesuai dengan perkembangan untuk menjadi dasar evaluasi dan revisi.
· Adanya program pendidikan yang dilakukan secara berkelanjutan (melalui pembinaan).
· Adanya pengabdian kepada masyarakat.
· Dapat mempertinggi kesejahteraan anggota, baik secara material dan spiritual.
Tiga Ciri Pokok atau Tiga Sehat yang dimiliki oleh Kospin Jasa memperlihatkan bahwa Kospin Jasa layak menjadi “Pilar” guna mewujudkan Sistem Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi dalam rangka menjawab tantangan dan ancaman globalisasi dan liberalisasi Ekonomi yang mengakibatkan tekanan Ekonomi sehingga menimbulkan kemiskinan dan pengagguran.
Kemandirian Ekonomi
Kemandirian Ekonomi dapat diartikan sebagai proses kegiatan ekonomi yang bertumpu pada masyarakat, rakyat menjadi pusat pembangunan dan pengembangan ekonomi serta secara sadar dan berkeadilan dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat yang mempunyai keterkaitan dengan didukung kualitas SDM. Konsep pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat tersebut antara lain berlandaskan azas-azas: (a) komitmen penuh pemerintah dengan keterlibatan minimal (fully committed with less involvement), pemerintah berintervensi hanya apabila terjadi distorsi pasar dengan cara selektif dan bijaksana (smart intervention), (b) peran-serta aktif (participatory process) dari seluruh komponen masyarakat madani (civil society), (c) keberlanjutan (sustainability); serta (d) pendanaan bertumpu pada prinsip-prinsip: efisiensi, efektivitas , transparansi, dan accountability serta dapat langsung diterima oleh masyarakat yang betul-betul memerlukan (intended beneficiaries). Sebagai konsekuensinya semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) atau semua unsur masyarakat madani (pemerintah, pengusaha, perguruan tinggi serta masyarakat dan/atau LSM) haruslah dilibatkan di dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah/lokal. Indikator Kemandirian Ekonomi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
· Pembangunan yang berkelanjutan dan berakar pada sumberdaya nasional dengan partisipasi luas dari dunia usaha/masyarakat dan peran pemerintah sebagai fasilitator.
· Ketahanan dan daya saing perekonomian merupakan faktor penentu. Ketahanan dibangun dengan memperluas basis ekonomi, sedangkan daya saing dibangun dengan meningkatkan produktivitas yang bersumber dari kualitas SDM, teknologi, dan efisiensi penggunaan sumberdaya.
· Perkuatan daya saing sekaligus untuk mengurangi kesenjangan usaha nasional melalui pemberdayaan ekonomi rakyat, terutama yang lemah dan tertinggal, merupakan agenda utama pembangunan. Hal ini merupakan syarat perlu bagi terjaminnya ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Penutup
Di era liberalisasi dan globalisasi dunia ekonomi saat ini, banyak munculnya permasalahan yang mempengaruhi aspek ekonomi khususnya ekonomi Nasional. Permasalahan tersebut diantaranya adalah munculnya kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat, maraknya kapitalisme asing dan melambungnya beban hutang luar negeri sehingga perlu adanya pergeseran paradigma ekonomi yang lebih memihak kepada rakyat yaitu Sistem Ekonomi Kerakyatan berbasis Koperasi melalui Kospin Jasa guna mewujudkan kemandirian Ekonomi Nasional. Koperasi adalah sebuah badan usaha yang dibentuk atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang sebagaimana tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Kospin Jasa merupakan salah satu Koperasi terbesar di Indonesia mempunyai sebuah Manajemen yang bercirikan Tiga Sehat yaitu Sehat Organisasi, Sehat Usaha dan Sehat Mental. Oleh karena itu, Kospin Jasa layak menjadi “Pilar” untuk Membangun Sistem Ekonomi Kerakyatan berbasis Koperasi guna mewujudkan Kemandirian Ekonomi Nasional.
Daftar Pustaka
Ambarwati, Septiana. 2008 . Kemandirian Ekonomi Dalam Proses Pembangunan. Surabaya. Makalah Kuliah Umum Ekonomi Syariah.
Baswir, R. ___. Ekonomi Kerakyatan Vs Neoliberalisme. Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM.
Ismawanto. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA . Surakarta. Graha Ilmu
Kartasasmita, Ginandjar. 2001. Membangun Ekonomi Rakyat Untuk Mewujudkan Indonesia Baru Yang Dicita-citakan. Bandung. Jurnal Mahasiswa Pesundan.
Soesilo, M. Iskandar.___. Pengertian Koperasi. Makalah Koperasi.
Moerdiono. 1992 .Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian . Jakarta. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116. Sekertaris Negara Republik Indonesia.